Pada Bulan Oktober, kegiatan simulasi peradilan semu telah dilaksanakan oleh siswa dan siswi kelas XII di SMAN 4 Malang dalam mata pelajaran PPKN. Di bawah bimbingan Bapak Brillian dan Ibu Suriya kegiatan simulasi peradilan semu ini dilaksanakan dengan runtut dan dibuat semirip mungkin dengan peradilan yang ada. Meskipun kegiatan simulasi peradilan ini tidak dilaksanakan langsung di tempat pengadilan yang sesungguhnya, namun Bapak Brillian dan Ibu Suriya selaku pembimbing dan juga koordinator telah meminjam peralatan dan baju persidangan yang biasa dipakai dalam persidangan yang sesungguhnya untuk memperkuat tokoh yang dimainkan oleh para siswa dan siswinya.
Kegiatan simulasi peradilan semu merupakan perwujudan dari proses peradilan yang sebenarnya, dalam praktik peradilan semu semua siswa/i terlibat penuh dalam memerankan peranan hakim, penuntut umum, penasihat hukum, serta terdakwa dan para saksi yang terkait. Tentu saja kegiatan ini dilakukan seolah benar-benar terjadi. Kegiatan ini adalah salah satu pembelajaran praktik yang dinanti-nantikan oleh para siswa/i yang berada di jurusan IPS, tak hanya di jurusan IPS, jurusan MIPA dan Bahasa juga memberikan reaksi yang positif dengan kegiatan praktik ini. Menurut siswi yang menjadi pemeran hakim di dalam persidangan, Gracia Khairana mengungkap dengan adanya praktek peradilan semu ini, kita bisa terbiasa dengan suasana peradilan. “Asik banget sih menurut aku, dengan adanya pengadilan semu ini dapat secara langsung menggambarkan bentuk proses peradilan yang sebenarnya. Terlebih siswa/i SMAN 4 Malang yang ingin masuk jurusan hukum di PTN nanti, jika mereka diberi tugas di PTN-nya kelak, mereka tidak akan kaget alias sudah tau apa-apa yang harus dilakukan, at least sudah ada gambaran lah. Bersyukur saya akhirnya bisa simulasi peradilan, karena nantinya saya akan masuk prodi hukum”, ungkap Gracia. Kegiatan praktik ini tentu saja metode yang diberikan agar tidak hanya sekedar memahami teori, akan tetapi juga memahami bagaimana mempraktikkannya, karena bagaimana juga materi persidangan jika di praktikkan akan lebih diingat oleh siswa dibandingkan hanya memahami dan menghafal dari buku saja.
Praktik persidangan ini juga diapresiasi oleh guru-guru mata pelajaran lain. Meskipun praktik persidangan para siswa/i hanya disaksikan oleh teman-teman sekelas saja, namun mereka tetap mendokumentasikan kegiatan ini. Dokumentasi yang dibagikan di dalam grub Whatsapp guru mendapat reaksi positif dari bebarapa guru. Harapannya praktik peradilan semu ini dapat terus dikembangkan, dan juga metode pembelajaran yang diterima oleh siswa/i tidak hanya sekedar teori, akan tetapi juga memahami bagaimana mempraktikkannya.
Penulis : YUNIAR PRASTITI LARASATI-XII IPS 2